Minggu, 02 November 2014

Inilah Syarat Moratorium PNS Dicabut Sebelum 5 Tahun

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat sempat dibuat kelimpungan lantaran peraturan baru pemerintahan yang memutuskan jika Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan 5 tahun. Itu artinya, dalam lima tahun ke dapan, tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai PNS ini pun menjadi sorotan public. Sejumlah protes terkait waktu moratorium yang mencapai lima tahun dinilai terlalu lama. MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pun berkomentar, jika waktu moratorium PNS bisa saja berubah, tergantung pada keadaan ke depan. Itu terkait dengan kondisi ekonomi Negara.  Yuddy sempat berkomentar saat usai menjenguk mantan presiden BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto, Minggu (2/11/2014), “Kalau ditanya kenapa 5 tahun, lebih baik saya mengatakan 5 tahun, tapi ketika ekonomi membaik, situasi membaik bisa dibuka lagi lebih cepat.” Yuddy menjelaskan jika kebijakan moratorium ini dilakukan untuk mengkaji ulang kinerja PNS yang ada saat ini. Apakah PNS yang ada sudah tepat sasaran, berhasil guna, efektif, efisien, dan produktif. Yuddy juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir, sebab proses ini tidak akan mengganggu proses kepegawaian yang sudah berjalan. “Daripada saya bilang 2 tahun, tapi 3 tahun belum dibuka 4 tahun 5 tahun. Lebih baik, mengatakan pahit tapi hasilnya manis, daripada berkata manis tapi hasilnya pahit,” lanjut Yuddy. Yuddy mencontohkan moratorium PNS seperti moratorium yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti. Susi memberlakukan moratorium penghentian sementara pengoperasian kapal besar, agar kapal nelayan kecil bisa beroperasi. Setelah itu, kapal besar bisa beroperasi kembali. “Ini kan ancer ancer saja. Insya Allah pemerintah dalam menjalankan kebijakan moratorium itu tidak gegabah dan berhati-hati,” kata Yuddy.

0 komentar:

Posting Komentar