Sabtu, 15 November 2014

Penting untuk Diketahui! E KTP Berlaku untuk Seumur Hidup

KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas. Pemegang e KTP tak akan dibebani lagi memperpanjang kartu identitasnya sebagaimana KTP jenis konvensional sebelumnya. Kepala Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Chairil Anwar, mengatakan, e KTP memang dimungkinkan berlaku selama seumur hidup karena adanya NIK yang menjadi database bagi sistem kependudukan secara naisonal. Sebelumnya e KTP memliki masa berlaku selama 5 tahun sebagaimana yang tercantum dibagian bawah kartu identitas itu, dan ketika masa berlakunya hampir habis, pemegang e KTP diwajibkan untuk melakukan perpanjangan. Pemberlakukan selama seumur hidup itu memungkinkan sepanjang tidak ada elemen perubahan data yang tercantum dalam e KTP, tapi pemegang e KTP tetap bisa melakukan perubahan data misalnya menyangkut status atau ada penambahan gelar pada nama di dalam e KTP. "E-KTP itu berlaku seumur hidup kalau tidak ada perubahan data tapi kalau dia ada perubahan data atau status harus diganti," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar